JURNALIS.co.id – Oknum warga Kecamatan Kendawangan, SH (32) dan MAS (31) diamankan anggota Polsek Tumbang Titi setelah kedapatan membawa paket narkotika diduga jenis sabu, Jumat (20/09/2024) kemarin.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana menyampaikan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Tumbang Titi.
Informasi tersebut tentang akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang diseludupkan dalam pengiriman paket sebuah sepeda ontel, dan dikirim melalui mobil travel dari Pontianak menuju Kecamatan Jelai, Kabupaten Ketapang.
“Kami menerima informasi akan ada pengiriman sabu bermodus pengiriman paket sebuah sepeda ontel yang dititipkan kepada mobil travel. Saat mobil travel yang kita curigai sampai di pasar Kecamatan Tumbang Titi, terlihat dua pelaku SH dan MAS, kami langsung lakukan upaya hukum,” katanya, Senin (23/09/2024).
Petugas langsung melakukan penggeledahan barang dan badan kedua pelaku. Disaksikan perangkat desa setempat dan beberapa warga, petugas mengamankan sebuah kantong plastik yang diikat di jeruji ban sepeda.
Di dalam kantong tersebut, lanjut dia, terdapat 1 buah kantong klip besar dan 1 buah kantong klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu. Petugas juga menggeledah badan kedua pelaku dan menemukan 1 buah kantong klip kecil berisikan serbuk Kristal putih di pelaku SH, serta alat hisap sabu dari tangan MAS.
Hasil dari interogasi kedua pelaku, mereka mengakui diperintahkan oleh seorang warga dari Kecamatan Kendawangan untuk mengambil paket. Informasi itu terus diselidiki oleh petugas Polsek Tumbang Titi.
“Total sabu yang kita amankan dari kedua pelaku 28,25 Gram Bruto. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 112 (1) dan/atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post