JURNALIS.co.id – Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2024, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng beberkan terkait kinerja serta persoalan mafia tanah yang terjadi di Kalbar, Selasa (24/09/2024).
Andi Tenri Abeng yang ditemui usai melaksanakan upacara, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan target terkait persoalan mafia tanah.
Dia mengungkapkan ada empat kasus mafia tanah yang menjadi target di Kalimantan Barat. Di mana tiga target di antaranya terjadi kerugian negara senilai Rp143 miliar.
Menurut Andi Tenri Abeng, empat target kasus yang berhasil diungkap oleh Satgas Mafia Tanah ini dalam rangka menyelamatkan potensi kerugian negara.
“Tiga dari empat target kasus mafia tanah tersebut, berhasil mengamankan kerugian yang terjadi sebesar Rp143 miliar,” jelasnya.
“Untuk satu targetnya belum ditemukan potensi kerugian,” sambung Andi Tenri Abeng.
Dia menyatakan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari kinerja Satgas Mafia Tanah, baik itu dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Kalimantan Barat beserta jajaran.
“Kami ucapkan terima kasih untuk Kejati dan Polda Kalbar beserta seluruh jajaran yang sudah berjibaku dalam menangani kejahatan pertahanan ini,” ucap Andi Tenri Abeng.
Ia juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga serta mengelola tanah dengan baik. Hal ini guna mengantisipasi kasus mafia tanah ataupun kejahatan pertahanan.
“Kejahatan pertahanan ini terjadi dikarenakan pemilik lahan tidak mengelola dengan baik serta tidak menjaga lahan yang dimiliki,” pungkas Andi Tenri Abeng. (zrn)
Discussion about this post