JURNALIS.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar ikut menghadiri pengukuhan lima penjabat sementara (Pjs) bupati oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Provinsi Kalbar, Selasa (24/09/2024) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kehadiran Fery kala itu didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sambas, Eko Susanto.
Adapun kelima Pjs bupati yang dilantik tersebut, yakni Marlyna sebagai Pjs Bupati Sambas, Manto sebagai Pjs Bupati Bengkayang, Frans Zeno sebagai Pjs Bupati Sekadau, Herti Herawati sebagai Pjs Bupati Melawi dan Ansfridus Juliardi Andjioe sebagai Pjs Bupati Kapuas Hulu.
Penunjukan para Pjs bupati di ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024.
Pj Gubernur Kalbar, Harisson dalam kesempatan itu mengatakan, penunjukan para Pjs ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di beberapa kabupaten dalam wilayah Kalimantan Barat.
“Pengukuhan ini dilakukan karena para bupati dan wakil bupati dari lima kabupaten tersebut sedang menjalani cuti untuk mengikuti kontestasi pilkada serentak 2024, sesuai dengan peraturan yang mengharuskan cuti di luar tanggungan negara,” kata Harisson.
Harisson menegaskan, bahwa keputusan penunjukan para Pjs ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
“Dengan ditetapkannya para penjabat sementara bupati ini, diharapkan pemerintahan daerah di kabupaten-kabupaten terkait dapat tetap berjalan lancar dan stabil,” terangnya.
Harisson menambahkan, penjabat sementara yang telah dikukuhkan hari ini mulai aktif bertugas pada tanggal 25 September 2024 pukul 00:00 WIB. Sedangkan masa aktif petahana yang akan maju ke pilkada mendatang berakhir pada tanggal 24 September 2024 pukul 23:59 WIB sampai dengan bupati dan wakil bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Selanjutnya, Harisson menekankan pentingnya tugas Pjs bupati dalam menjaga keamanan, ketertiban pemerintahan, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye pilkada.
“Pjs bupati harus memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan netralitas ASN tetap terjaga,” ujarnya. (dis)
Discussion about this post