JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti dari 88 Perkara Pidana Umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Kamis (26/09/2024) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Anthony Nainggolan mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan hasil dari 88 perkara pidum di pertengahan tahun 2024.
“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir Kejaksaan sesuai arahan pimpinan,” katanya.
Anthony menyebut, pemusnhan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Ketapang merupakan agenda tahunan sesuai arahan pimpinan. Ini adalah kedua kalinya di tahun 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan menyangkut perkara pencurian, narkotika, perjudian, penggelapan, pengancaman, kekerasan, minerba, pencabulan dan ilegal loging,” sebutnya.
Anthony memaparkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara. Di antaranya, sabu dan ekstasi diblender. Sedangkan pakaian dibakar, handphone dihancurkan menggunakan palu, serta senjata tajam dan senjata api musnahkan dengan cara digerinda.
Menurut Anthony, dalam pemusnahan barang bukti saat ini masih didominasi oleh kasus narkotika dengan total berat 576,3556 gram.
“Menyangkut perkara, narkotika masih mendominasi dengan total 41 perkara. Barang bukti yang turut dimusnahkan yakni sabu seberat 344,4276 gram dan ekstasi 231,928 gram,” ungkapnya.
Anthony berpendapat, kasus narkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang.
“Terkait penuntutan jaksa dalam perkara narkotika, kami berkomitmen tuntutan harus tinggi sebagai efek jera terhadap pelaku,” tegasnya.
Kajari Ketapang ini menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegakan hukum. Pihaknya mendorong masyarakat membentuk anti narkoba dan sejenisnya dalam upaya memberantas barang haram tersebut.
Terlebih, dirinya bersama Pengadilan Negeri dan Kepala Lapas serta Forkopimcam Delta Pawan sangat mendukung adanya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang.
“Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ini, menjadi bukti keseriusan aparat dalam penegakan hukum di Kabupaten Ketapang,” pungkas Anthony. (lim)
Discussion about this post