JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak mengingatkan kepada seluruh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak agar ketika melaksanakan kampanye tetap pada dalam koridor regulasi yang sudah ditetapkan.
Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh M mengatakan berdasarkan PKPU ada sejumlah larangan yang dijadikan tempat untuk berkampanye. Sehingga hal ini perlu diperhatikan oleh para Paslon.
“Tempat yang dilarang berdasarkan PKPU yakni seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit serta fasilitas pemerintahan,” katanya, Kamis (26/09/2024).
Adapun kegiatan di kampus, kata David, berdasarkan MK 65 diperbolehkan, namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Di antaranya tidak boleh ada atribut kampanye dan sebagainya.
“Jadi seperti mendiskusikan gagasan saja,” ucapnya.
David juga mengingatkan para paslon beserta tim Pilkada Pontianak tidak melakukan kampanye negatif. Seperti ujaran kebencian, saling menjelekan lawan dan sebagainya.
“Untuk sanksi ada dua kategori, yakni sanksi administrasi dan pidana,” tegasnya.
David menambahkan sejatinya kampanye adalah untuk mengenal diri dan identitas diri paslon. Tapi, tentunya dengan cara-cara yang positif. Yakni menyampaikan visi misi serta gagasan. (zrn)
Discussion about this post