JURNALIS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan peninjauan di beberapa lokasi proyek Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang masuk dalam Proyek Strategis Daerah (PSD).
Adapun lokasi proyek yang ditinjau yakni pekerjaan pembangunan gedung radiologi di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I yang menelan anggaran Rp 8.161.935.000 DAK 2024.
Kemudian pembangunan gedung PSC 119 yang menelan anggaran Rp 1.349.000.000 DAK 2024, rekonstruksi jalan ruas akses Pelabuhan Mata-mata Kecamatan Simpang Hilir yang menelan anggaran Rp 4.639.888.000 DAK 2024.
Selanjutnya satu paket di Kecamatan Teluk batang, rekonstruksi ruas Jalan Gusti Muhammad Saunan Kecamatan Teluk Batang Rp 3.829.868.000 DAK 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela saat ditemui awak media di sela kunjungannya ke lokasi pekerjaan proyek mengatakan, bahwa peninjauan ini guna memastikan pekerjaan dapat berjalan dan selesai tepat waktu sesuai kontrak kerja.
“Turunnya kita ke lapangan ini guna memastikan progres pekerjaan yang berjalan. Dan terpenting kita melihat material yang terpasang sesuai kualitas di (dalam) kontrak,” ungkap Panter Rivay Sinambela, Kamis (26/09/2024).
Panter juga meminta dinas terkait dapat melakukan monitoring pekerjaan secara rutin, sehingga kualitas pekerjaan dapat maksimal. Saat kunjungan, dirinya juga memberikan teguran kepada tim pengawas yang kedapatan tidak ada di tempat saat dilakukan peninjauan.
“Iya, kita tadi berikan teguran kepada pihak pengawas agar selalu hadir saat pekerjaan berjalan. Dan tadi juga kita temukan di salah satu lokasi proyek pekerjaan, pengawasnya cuma satu orang. Kita minta tambah tim pengawasnya, kalau hanya satu orang tidak maksimal,” tegasnya. (bak)
Discussion about this post