JURNALIS.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengamankan lima pasangan tidak sah pada Operasi Non Yustisi yang digelar pada Sabtu (28/09/2024). 10 orang itu terjaring razia di sejumlah rumah kos di kawasan Kota baru, Kecamatan Pontianak Kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menerangkan razia ini dilaksanakan sejak subuh dengan menyisir sejumlah rumah kos. Terhadap pasangan yang terjaring, dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda Rp500 ribu per orang.
“Denda tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021,” katanya.
Diterangkan Sudiantoro, kelima pasangan tersebut terjaring di beberapa rumah kos. Rumah kos di Jalan Prof M Yamin Gang Usaha Baru II terjaring satu pasangan dan Gang Jambu Mente 1 sebanyak tiga pasangan. Sedangkan di Jalan Ilham Gang Hidayah satu pasangan.
“Mereka kita amankan ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk didata dan dikenakan sanksi denda tipiring,” ujarnya.
Sudiantoro menambahkan, operasi di backup kepolisian dan TNI ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan menindak perbuatan asusila dilakukan oleh pasangan tidak sah atau tidak dalam ikatan perkawinan.
“Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pasangan yang terjaring, tetapi pemilik rumah kos juga kami panggil untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagaimana Perda Nomor 19 Tahun 2021,” pungkas Sudiantoro. (zrn)
Discussion about this post