
JURNALIS.co.id – Berbagai cara dilakukan kepolisian untuk meredam anak tawuran menggunakan senjata tajam yang kian meresahkan masyarakat Kota Pontianak.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati akan mengambil langkah menyentuh sekolah tempat oknum anak yang melakukan tawuran tersebut. Agar sekolah juga dapat mengambil tindakan.
“Setiap anak yang diamankan atas aksi tawuran bersajam dan sebagainya akan kita surati sekolahnya,” katanya, Sabtu (28/09/2024).
Menurut Trias, surat yang akan dilayangkan pihaknya berupaya identitas murid tersebut. Sehingga kepala sekolah serta guru mengetahui ada anak didiknya melakukan aksi membahayakan dan meresahkan masyarakat.
“Surat itu adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Langsung kita tujukan kepada kepala sekolahnya,” ujarnya.

Dijelaskan Trias, hal ini dilakukan guna menekan angka kenakalan anak yang sudah meresahkan masyarakat serta membahayakan antar mereka (anak). Sejauh ini, yang menjadi korban tidak hanya anak-anak tersebut, melainkan masyarakat umum. Bahkan, anggota kepolisian juga sudah ada yang menjadi korban.

“Diharapkan sekolah dapat mengambil tindakan ketika mendapatkan surat tersebut. Karena persoalan ini bukan hanya tugas kepolisian semata, ada orang tua, ada sekolah dan ada KPAD,” lugasnya.
Ditambahkan Trias, justru berkaitan dengan hal ini tugas kepolisian paling akhir, yakni penegakan hukum. Itu pun tidak bisa seperti dibayangkan masyarakat, mengingat persoalan anak, berbeda dengan penanganan orang dewasa.
“Jadi, selain melakukan penegakan hukum, penahanan. Ada beberapa anak yang wajib dikembalikan kepada orang tuanya, mengingat aturan yang mengikat terkait persoalan anak berhadapan dengan hukum (ABH),” tuntas Trias. (zrn)





Discussion about this post