JURNALIS.co.id – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menantang pihak terlapor kasus pencabulan yang dilakukan HA, oknum anggota DPRD Singkawang untuk berbicara di pengadilan. Pasalnya, sudah banyak versi pihak tersangka berbicara yang tersebar kemana-mana.
“Jangan banyak omong di luar, ngomong di pengadilan,” ucap Irjen Pol Pipit ketika mendampingi Kompolnas melakukan supervisi di Mapolda Kalbar terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dewan terpilih di Kota Singkawang, Senin (30/09/2024) di Polda Kalbar.
Pipit menegaskan dalam kasus ini kepolisian sudah ada yang mengawasi, termasuk Kompolnas maupun pengawasan internal.
“Namun pengawasan ini bukan membuat kita semakin lemah, melainkan menjadi support dan semangat dalam menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Persoalan penahanan apakah akan dilakukan atau tidak? Pipit menyatakan jika memungkinan, maka akan dilakukan pihaknya
“Jika memungkinkan, mengapa tidak? Tentunya penyidik melakukan dengan dasar hukum yang ada. Semua masih berproses,” jawab Pipit.
Kapolda Kalbar menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus anak, terkhusus untuk dugaan pencabulan oknum dewan di Singkawang yang saat ini menyita perhatian publik. Dikatakannya, tidak ada yang kebal hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum, saya tegaskan itu!,” ucapnya.
Jenderal Bintang Dua ini menegaskan pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Kompolnas di Mapolda Kalbar dan semua sudah jelas.
“Sesuai apa yang disampaikan Kompolnas klarifikasi sudah berjalan progres penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur,” katanya.
Terkait aduan maupun ucapan yang viral di medsos, bagi Pipit itu merupakan versi pihak terlapor. Terpenting, pihaknya tetap dalam penegakan hukum, mulai dari awal penyelidikan dan penyidikan.
“Kami semaksimal mungkin, seobjektif mungkin serta transparan dalam penegakan hukum,” tuntas Pipit. (zrn)
Discussion about this post