JURNALIS.CO.ID – Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Minsen dan anggota dari Partai Nasdem, Subhan Nur ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Kalbar periode 2024 – 2029.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalbar, Suprianus Herman mengatakan penunjukan keduanya berdasarkan perolehan kursi terbanyak.
Sebelumnya 65 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2024 – 2029 resmi dilantik melalui pengambilan sumpah/janji jabatan di ruang Balairung Sari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Penunjukan Minsen dan Subhan Nur sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kalbar tidak terlepas dari hasil pemilihan legislatif yang menempatkan PDIP dan Partai Nasdem sebagai dua partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi Kalbar.
PDIP berhasil meraih 13 kursi, yang menjadikannya partai dengan jumlah kursi terbesar di parlemen, sedangkan Nasdem mengamankan 10 kursi, menempatkannya di posisi kedua.
Penunjukan ketua dan wakil ketua sementara ini didasarkan pada surat keputusan dari masing-masing partai politik yang mengusung kedua tokoh tersebut. Penetapan ini sesuai dengan aturan yang mengharuskan partai dengan perolehan kursi terbanyak mendapatkan posisi pimpinan sementara dalam periode awal jabatan anggota dewan yang baru dilantik.
Prosesi pelantikan 65 anggota DPRD Kalbar ini berlangsung khidmat dan penuh makna. Para anggota dewan yang dilantik mengucapkan sumpah dan janji jabatan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, disaksikan langsung oleh Forkopimda Kalbar, tokoh masyarakat, serta berbagai stakeholder lainnya.
Setelah sumpah/janji dilafalkan, acara dilanjutkan dengan penyematan lencana kepada para anggota dewan oleh Penjabat Gubernur Kalbar sebagai simbol resmi pengukuhan jabatan mereka.
Dengan dilantiknya para anggota DPRD ini, peran legislatif di Kalimantan Barat diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran demi kemajuan daerah. (**)
Discussion about this post