JURNALIS.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, Bank Kalbar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu, dari tanggal 6 sampai 7 September 2024 di 3 (tiga) tempat, yakni di SDN 01 Badau, halaman Kantor Camat Badau dan Hotel KD Badau.
Pada hari Jumat, acara sosialisasi digelar mengenai produk tabungan. Tim dari Bank Kalbar Cabang Semitau menginformasikan dan mengedukasi anak didik SDN 01 Badau bahwa pentingnya membiasakan budaya menabung untuk masa depan. Seluruh peserta murid SDN 01 Badau riang gembira dan bersemangat mengikuti acara tersebut.
Pada esok harinya, panitia mengadakan senam sehat bersama seluruh masyarakat di Kecamatan Badau. Banyak kalangan masyarakat dari yang muda hingga tua memenuhi lapangan Kantor Camat Badau untuk mengikuti senam sehat.
Selain senam sehat masyarakat juga dihibur oleh artis lokal dari Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk melengkapi kebahagian masyarakat Badau, panitia telah menyiapkan hadiah doorprize yang menarik antara lain kulkas, TV, mesin cuci, sepeda, kipas angin dan lain-lain.
Setelah menggelar acara senam sehat, kegiatan dilanjutkan di aula hotel KD Badau dengan peserta pelaku UMKM dan masyarakat lainnya. Kegiatan tersebut diisi pemateri dari pejabat OJK yaitu Mangihut P Aritonang selaku Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis.
“Makna literasi keuangan adalah bagaimana tingkat pengetahuan, keterampilan, sikap dan keyakinan masyarakat dalam mengelola keuangan untuk mencapai kemandirian finansial dan meningkatkan kesejahteraan. Sementara inklusi keuangan, adalah bagaimana akses ketersediaan produk layanan serta kualitas produk layanan perbankan bisa berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Siti Masyitah, Pemimpin Cabang Semitau.
Bank Kalbar sendiri memiliki banyak produk keuangan, salah satunya adalah KUM Peduli dengan suku bunga rendah, yaitu 0,41 persen per bulan dengan jangka waktu hingga 36 bulan dan platform kredit maksimal sebesar Rp 5 juta. Produk ini sangat membantu pelaku usaha UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Kegiatan sosialisasi inklusi keuangan telah sering dilaksanakan Bank Kalbar dengan menggandeng OJK, terutama di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), di antaranya di daerah batas negara seperti PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Jagoi Babang.
Mangihut P Aritonang, Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK, pada kesempatan tersebut mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengetahuan tentang literasi dan inklusi keuangan, yang berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mangihut mengingatkan, agar masyarakat tidak berhubungan dengan pinjaman online atau pinjol yang tidak memiliki izin alias ilegal.
“Yang namanya ilegal itu, pasti tidak baik. Apalagi menyangkut masalah keuangan. Dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan, bisa menjebak masyarakat, karena selain bunganya yang tinggi, data pribadi peminjam menjadi tidak aman,” kata Mangihut.
Dia menyarankan, jika butuh pinjaman harus melalui lembaga-lembaga resmi, seperti perbankan. Untuk pinjol bisa menggunakan yang resmi, yang terdaftar di OJK.
“Jangan sampai data pribadi bapak ibu disebar dan diperjualbelikan oleh pinjol-pinjol ilegal. Untuk mengetahui pinjol legal atau pinjaman online yang resmi sebenarnya cukup mudah, yakni memiliki izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK,” jelas Mangihut.
Untuk memastikan pinjol yang resmi, bisa langsung menghubungi layanan konsumen OJK 157 atau nomor WA 081-157-157.
“Ciri-ciri pinjol yang resmi dan tidak resmi, jika yang resmi itu pinjolnya bisa mengakses CaMiLan. Itu singkatan dari Ca adalah camera, Mi adalah microphone dan Lan adalah lokasi. Maka jika pinjolnya tidak resmi, hanya akan meminta akses ke daftar kontak atau galeri poto,” ujar Mangihut.
Dia mengingatkan, bahwa pinjol tidak resmi menggunakan cara-cara tidak sopan atau tidak beretika ketika melakukan penagihan, termasuk memberikan ancaman-ancaman dan menyebarkan berita tidak benar. Selain itu bunga yang dikenakan juga tinggi.
“Hari ini kita pinjam Rp 10 juta, minggu depan ditagih Rp 100 juta. Itu memang tidak ada larangan, karena mereka tidak ada yang mengatur. Namun apabila pinjaman online resmi yang diawasi OJK, maksimal bunganya hanya 0,3 persen per hari,” imbuh Mangihut. (dis)
Discussion about this post