
JURNALIS.co.id – Seorang anak berusia 16 tahun di Kota Pontianak tewas akibat dianiaya usai ketahuan melakukan pencurian di salah satu perumahan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara. Peristiwa terjadi pada Sabtu (28/09/2024) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Anak masih di bawah umur itu tertangkap tangan oleh seorang sopir di perumahan tersebut. Kemudian dilaporkan kepada seorang pengawas perumahan.
“Ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah AR seorang pengusaha perumahan di Kota Pontianak/Developer berinsial AR. Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah AN pengawas perumahan tersebut. Sedangkan dua orang lainnya yakni YN dan ER,” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, Kamis (03/10/2024).
Menurut Adhe, korban diketahui mengambil barang, alat maupun pertikel molen semen yang ada di kawasan perumahan milik AR. Korban yang tertangkap tangan langsung dilaporkan ke pengawas perumahan.
“Ini lah awal terjadi aksi main hakim sendiri, sehingga dilakukan beberapa kali pemukulan oleh para tersangka,” ucapnya.
Dijelaskan Adhe, para tersangka memiliki peran masing-masing hingga menewaskan korban. Namun penganiayaan yang dilakukan YS dan ER yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk AR (pengusaha perumahan, red), sesuai dengan keterangan saksi ikut menendang dan memukul,” ujarnya.


Adhe menyatakan sementara aksi penganiyaan yang dilakukan YS dan ER ini lah yang menyebabkan kematian pada korban. Berdasarkan hasil visum maupun otopsi terjadi pendarahan pada otak, kemudian membuat korban kesulitan bernafas dan meninggal dunia.
“Dari hasil visum dan otopsi didapati karena ada pendarahan di otak, kemudian membuat korban sulit bernapas dan kejang-kejang, akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Adhe juga mengungkapkan korban setelah dianiaya dibiarkan di salah satu rumah percontohan di perumahan milik tersangka AR. Kemudian korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Saksi menemukan korban melaporkan kepada Polsek Pontianak Utara dan langsung ditindaklanjuti.
Adhe menegaskan saat ini keempat tersangka sudah dilakukan penahanan. Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya sangat berat, karena korban adalah anak-anak dan korban meninggal dunia,” pungkas Adhe Hariadi. (zrn)





Discussion about this post