JURNALIS.co.id – Kompak, dua beradik ditangkap tim Gabungan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir karena terlibat kasus narkoba, Sabtu (28/09/2024) lalu. Pria berinisial RN dan YH ditangkap atas sangkaan menjadi pemakai dan kurir narkoba.
Awalnya RN ditangkap petugas ketika sedang membawa atau mengambil sebuah paket barang kiriman dari Pontianak via taksi. Kemudian, dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat. Ternyata di dalam kotak paket tersebut ditemukan dua klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu berat netto 4,76 gram dan satu butir pil ekstasi (inex)
“Pengakuan RN barang tersebut milik abangnya YH,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali, Minggu (06/10/2024).
Masih disaksikan warga, kata Jamali, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap RN. Di dompet RN ditemukan empat klip plastik diduga sabu berat netto 0,16 gram dan 3 klip plastik di dalamnya berisi pil diduga inex.
“Tidak lama kemudian petugas menuju ke rumah YH yaitu di rumah orang tuanya,” ujarnya.
Dijelaskan Jamali, YH berhasil diamankan dan digelandang ke Kantor Polsek Bunut Hilir. Selanjutnya RN dan YH beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku RN dan YH dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Jamali mengimbau kepada warga Kapuas Hulu agar waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal atau lingkungannya masing-masing.
”Mari kita sama-sama berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba, awasi keluarga terdekat kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah, dan jangan ragu berikan informasi kepada petugas terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya,” pungkas Jamali. (opik)
Discussion about this post