
JURNALIS.co.id – Remaja berusia 16 tahun di Kota Pontianak tewas dianiaya empat pria dewasa, AN, AR, YN dan ER di kawasan perumahan Raudah Indah Jalan Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara. Efendi (51) selaku ayah korban menuntut kematian anaknya.
Efendi meminta hukuman setimpal yang diberikan kepada seluruh pelaku. Dia juga menyatakan apabila memang benar anaknya melakukan sesuatu yang dituduhkan berupa pencurian, harusnya diserahkan kepada kepolisian, bukan main hakim sendiri terlagi sampai menghilangkan nyawa anaknya.
“Harusnya diserahkan saja ke polisi. Saya terima, ini yang saya tuntut sekarang nyawa anak saya,” ucap Efendi kepada wartawan, Minggu (03/10/2024).
Efendi mengungkapkan keseharian putranya di rumah sebelum meninggal dunia sangat bagus.
“Kalau dia salah, jangan sampai juga nyawanya dihilangkan,” katanya.
Atas kematian anaknya tersebut, pihak keluarga menuntut seluruh pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa putranya.
“Saya minta proses hukumnya harus adil, sebagaimana mereka menghilangkan nyawa anak saya,” tegasnya.
Efendi menceritakan, putranya itu merupakan anak kedua dari enam bersaudara. Dalam keseharian, putranya itu merupakan pribadi yang baik kepada keluarga. Sejak lama, putranya itu sudah bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.
Dalam beberapa waktu belakangan, kata Efendi, putranya itu bekerja mencari barang bekas dan rongsokan lalu dijual.
“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan juga membantu keluarga,” ungkapnya.
Ditambahkan Efendi, sebelum putranya tewas bekerja di gudang barang rongsokan. Karena belum punya KTP, dia dikeluarkan. Kemudian setelah itu putranya cari barang bekas rongsokan untuk dijual.
“Itulah keseharian dia, hasilnya terkadang bantu buat di rumah, beli vocer listrik, PDAM, bantu ibunya lah dikit-dikit hasil dari kerja, bantu sajalah karena saya kan hanya kuli,” tuntas Efendi.
Sebelumnya diketahui empat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kematian remaja 16 tahun yang diduga melakukan pencurian di kawasan perumahan Raudah Indah, Jalan Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara. Pelaku AN, AR, YN dan ER. AR diketahui merupakan pemilik perumahan tersebut.
Keempat pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini keempat tersangka terus dilakukan penahanan di Mapolsek Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut. (zrn)
Discussion about this post