JURNALIS.CO.ID – Menjelang pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan Sosialisasi Partisipatif Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kayong Utara, pada Jumat (11/10/2024), di Hotel Mahkota Kayong.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Deny Hardiansyah mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan, agar rambu-rambu pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dipahami seluruh pihak. Dalam sosialisasi ini, narasumber yang dihadirkan lebih banyak menyinggung terkait netralitas ASN.
Kepada peserta yang hadir ia berharap, seluruh aturan dan panduan terkait netralitas ASN dapat disosialisasikan secara efektif hingga ke tingkat akar rumput.
“ASN harus tetap independen dan profesional dalam menjalankan tugas mereka, tanpa memihak kepentingan politik tertentu. Dan ASN mematuhi surat edaran terkait netralitas guna memastikan mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,ā ungkap Deny.
Deni bilang, langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan ASN. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan pelanggaran agar dapat melaporkan temuan pelanggaran ke Bawaslu Kayong Utara, agar dapat dikaji dan dilakukan penindakan.
āKegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir pelanggaran menjelang tahapan kampanye. Untuk pelapor yang menemukan pelanggaran nanti kita juga pastikan identitas pelapor kita jaga kerahasiaannya, jadi jangan segan-segan,” ujarnya. (bak)
Discussion about this post