JURNALIS.co.id – Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan HA oknum anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 memasuki babak baru.
Atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Singkawang, HA ditetapkan sebagai tersangka. Koar-koar penasehat hukum, tak sebanding dengan proses hukum yang berjalan. HA dipanggil dua kali untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tak hadir alias mangkir.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Jumat (11/10/2024).
“Terakhir penyidik melayangkan panggilan kedua pada Senin (07/10/2024), namun sampai sekarang tersangka tidak hadir,” ungkapnya.
Menurut Petit, kendati oknum dewan tersebut tidak datang, penyidik terus melakukan proses pendalaman dan penguatan perkara untuk menjerat tersangka HA.
“Setelah itu, akan dikeluarkan surat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa (tangkap, red),” tegasnya.
Lanjut Petit, perintah membawa atau tangkap tersebut akan dilakukan pada waktu yang tepat disertai surat panggilan ketiga.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak 13 tahun. Namun hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Padahal, di waktu bersamaan, tersangka mengikuti proses pelantikan sebagai anggota DPRD Singkawang. Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis (11/07/2024).
Terlapor HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pertama di indekos milik terlapor sekitar bulan Juli 2023. Saat itu, korban yang sedang mencabut rumput dekat kolam renang, dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan. Korban disebut terpaksa menuruti pelaku karena diancam utang indekos orangtua korban akan ditagih. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi korban uang Rp50.000.
Kemudian, kejadian kedua di sebuah indekos korban, pada 1 Maret 2024. Saat ibu korban pergi, terlapor datang lalu melakukan upaya persetubuhan, tapi ditolak korban. Namun terlapor sempat melalukan pelecehan dengan memegang tubuh korban.
Selama proses laporan dan penetapan tersangka, HA sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. (zrn)
Discussion about this post