“Kalau musim kemarau atau selama lima hari tidak ada hujan, tidak boleh melakukan pembakaran lahan,” tegas Yuneldi.
JURNALIS.co.id – Guna mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), PT Mayawana Persada menggelar sosialiasi di Desa Kualan Hilir, Simpang Dua, Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, PT Mayawana Persada melalui Koordinator Fire Certificate Health Safety and Envireoment (FC HSE), Yuneldi, memberikan pemaparan mengenai aturan serta bahaya membakar lahan dan hutan.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur, membakar lahan untuk pertanian memang dibolehkan. Tapi harus diingat ada aturan-aturan ketat yang meski dilakukan terlebih dahulu oleh para petani,” ujar Yuneldi di hadapan warga yang mengikuti sosialisasi pencegahan Karhutla.
Yuneldi menjelaskan, beberapa aturan yang harus diikuti oleh petani yang akan membakar lahan diantaranya, tidak boleh lebih dari dua hektare, tidak boleh di lahan gambut, serta harus minta izin mulai dari Kadus, Kades dan Camat.
“Kemudian lahan akan dilihat apakah bisa untuk dibakar atau tidak. Yang tak kalah penting apakah sudah membuat sekat-sekat serta mendapat izin dari tetangga pemilik lahan,” papar Yuneldi.
Jika semua hal di atas sudah dipenuhi, lanjut Yuneldi, sebelum membakar lahan juga harus melihat cuaca terlebih dahulu, apakah musim penghujan atau kemarau.
”Kalau musim kemarau atau selama lima hari tidak ada hujan, tidak boleh melakukan pembakaran lahan,” tegas Yuneldi.
Yuneldi menegaskan, pihaknya siap membantu warga jika menemui masalah kebakaran di lahan mereka.
“Tapi kami menegaskan, secara prinsip meski itu dibolehkan, kami tidak menganjurkan warga untuk membakar lahan saat hendak berladang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kualan Hilir Lorensius Kiang menyebutkan, sosialiasi terkait kebakaran hutan oleh PT Mayawana Persada sangat penting dan membantu warga untuk memahami aturan.
Pasalnya, kata Lorensius, selama ini mayoritas warga tidak mengetahui atau awam mengenai aturan terkait pembakaran lahan saat hendak bertani serta berladang.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan, warga bisa memahami aturan. Sehingga tidak berpotensi melanggar hukum atau bahkan terjerat hukum karena ketidaktahuannya. Kami juga berharap sosialisasi ini rutin dilakukan, terutama saat musim kemarau,” pungkasnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post