JURNALIS.CO.ID – Anggota DPRD Kayong Utara sekaligus Ketua Partai Gelora Kabupaten Kayong Utara, Syaiful Hartadin melayangkan somasi kepada pemilik akun Facebook bernama Subianto Kku.
Somasi itu dilayangkan atas dasar pencemaran nama baik, yang mana akun itu telah menuduh Syaiful Hartadin pernah mengerjakan proyek yang berlokasi di Kecamatan Pulau Maya beberapa tahun lalu.
“Saya atas nama pribadi dan Ketua Partai Gelora Kayong Utara menuntut permintaan maaf secara terbuka atas statemen saudara Subianto Kku di salah satu komentar pada postingannya,” ungkap Syaiful Hartadin, Minggu (13/10/2024).
Dirinya mengancam, apabila tidak ada permintaan maaf secara terbuka, maka perkara ini akan dilaporkan secara pribadi dan Partai Gelora secara kelembagaan sebagai bentuk pencemaran nama baik kepada pihak yang berwajib.
“Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengerjakan jalan yang dimaksud. Terimakasih,” tulisnya melalui akun Facebook-nya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, dirinya mengaku sudah menyelesaikan persoalan tersebut, karena pemilik akun Subianto Kku telah melakukan permintaan maafnya melalui postingannya baru-baru ini.
“Sudah meminta maaf. Sudahlah, saya anggap selesai,” jawab Syaiful Hartadin saat dikonfirmasi wartawan.
Syaiful Hartin berharap, permohonan maaf pemilik akun Subianto Kku dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Pesannya agar santun dalam bermedsos, jangan gampang menyampaikan hal yang belum jelas kebenarannya, harus dipilih-pilih dahulu. Kalapun barang yang disampaikan tidak benar jadi fitnah timbulnya,” ujarnya.
Menurut Syaiful Hartadin, masyarakat harus memiliki rambu-rambu dalam menggunakan media sosial, jangan sampai postingan maupun komentar yang dituliskan dapat merugikan orang lain, terlebih apa yang disampaikan hal yang tidak benar yang dapat merusak nama baik seseorang. (bak)
Discussion about this post