
JURNALIS.co.id – Satreskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Utara menggelar rekontruksi kasus tewasnya bocah berusia 16 tahun di Komplek Perumahan Raudah Indah Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (17/10/2024).
Sebanyak 42 adegan yang diperagakan empat orang tersangka, yaitu AI, AG, EN dan RA. Tampak pihak keluarga korban hadir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) rekontruksi. Mereka ingin melihat langsung bagaimana korban dianiaya hingga tewas. Namun, pihak keluarga korban hanya dapat melihat dari garis police line di pinggir jalan.
“Rencana kita ada 31 TKP, namun setelah menggelar rekontruksi tadi terdapat 42 adegan, ada penambahan 11 adegan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati.
Menurut Trias, tujuan rekontruksi ini untuk memperjelas suatu peristiwa pidana menjadi terang benderang apa yang yang dilakukan tersangka.
“Jelas tadi terlihat ada peran tersendiri dari empat tersangka, yakni ada yang memukul, memukul dan menendang, menampar dan menginjak korban,” ujarnya.

Dikatakan Trias, untuk tersangka RA selaku pemilik perumahan tersebut mengakui hanya menampar saja. Namun, ada saksi lainnya yang menyatakan bahwa korban juga ditendang. Sehingga untuk peran menendang digantikan dengan peran pengganti.
“Empat pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Trias menjelaskan, pasal 80 ayat 1 yakni terkait dengan kekerasan terhadap anak, ayat 2 terkait dengan menyebabkan luka berat terhadap anak, dan ayat 3 terkait mengakibatkan anak meninggal dunia.

“Untuk pembuktian nanti dipersidangan,” tegasnya.
Trias bilang, untuk yang menyebabkan korban meninggal dunia, yakni lima atau enam adegan terakhir dilakukan tersangka AG dan EN.
Ditambahkan Trias, pada saat kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, korban ditinggal oleh pelaku. Kemudian pada pukul 19.00 WIB, pelaku kembali lagi dan melihat korban sudah terbujur kaku.
“Dari hasil otopsi ada pendarahan otak pada korban sehingga otak menekan otak bawah bagian pusat saraf, dan menyebabkan korban mengalami kejang dan sesak nafas kemudian meninggal dunia,” tuntas Trias.
Diberitakan sebelumnya, seorang korban tewas akibat dianiaya usai ketahuan melakukan pencurian di salah satu perumahan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (28/09/2024) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diketahui mengambil barang, alat maupun pertikel molen semen yang ada di kawasan perumahan tersebut.
Anak masih di bawah umur itu tertangkap tangan oleh seorang sopir di perumahan tersebut. Kemudian dilaporkan kepada seorang pengawas perumahan. Korban dianiaya beramai-ramai hingga akhirnya tewas.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya seorang pengusaha perumahan di Kota Pontianak/Developer berinsial AR. Tersangka lainnya adalah AN pengawas perumahan tersebut. Sedangkan dua orang lainnya yakni YN dan ER. (zrn)





Discussion about this post