
JURNALIS.co.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Rumah Sakit Sandai saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengungkapkan, dalam perkara Tipikor pembangunan Rumah Sakit Sandai, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat orang di antaranya berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Sementara tiga orang lainnya belum dilakukan tahap 2,” kata Panther, Kamis (17/10/2024).
Dia menyebutkan, yang menjadi tersangka dalam perkara Tipikor RS Sandai antara lain Mauludin selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa, Darsono selaku Pelaksana Pekerjaan Lapangan, Iwan Ramawan alias Kesong selaku Perantara (Mediator), Subari selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK Perwakilan RI Provinsi Kalbar Nomor: 42/LHP/XXI/08/2023 pada 9 Agustus 2023, kerugian yang timbul sebesar Rp 5.962.366.914,88.

“Perkara ini telah diserahkan ke pengadilan Tipikor Pontianak pada 3 Juli 2023. Dan jadwal putusannya akan disidangkan pada Senin 21 Oktober 2024 mendatang,” lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah boleh pembangunan RS Sandai dilanjutkan di saat proses hukum berjalan, Panther mengacu ke fakta persidangan dan fakta berkas, serta pendapat ahli.
“Fakta persidangan dan fakta berkas serta pendapat ahli, tidak ada menjelaskan tentang apakah boleh atau tidak pembangunan rumah sakit Sandai itu dilanjutkan,” tambahnya. (lim)





Discussion about this post