JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memperkuat pengawasan serta penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pembahasan PKS ini digelar di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (17/10/2024). Bentuk kerja sama tersebut selanjutnya ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan langsung Pj Gubernur Kalbar, Harisson bersama Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Erika Retnowati, dengan disaksikan seluruh instansi dan stakeholder terkait.
Pj Gubernur Harisson dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa mengingat pentingnya BBM bagi kehidupan masyarakat dan pergerakan ekonomi di Kalbar, maka pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi harus dilakukan secara maksimal. Dalam artian dapat disalurkan secara tepat sasaran dan tepat volume.
“Melalui rangkaian komunikasi, koordinasi dan pembahasan yang intens antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, telah disepakati adanya perjanjian kerja sama antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi di Kalbar,” katanya.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kalimantan Barat,” lanjutnya.
Ia juga mengharapkan, agar golongan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai konsumen pengguna dapat mengakses dan mendapatkan BBM bersubsidi dengan mudah.
“Antrean kendaraan dan truk di SPBU (juga diharapkan) segera dapat diurai dan diselesaikan,” ujar Harisson.
Dirinya menambahkan, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk subsidi BBM, agar harga BBM tetap terjangkau.
“Hal ini penting untuk mengendalikan inflasi dan memastikan bahwa biaya transportasi dan produksi tidak meningkat secara drastis. Pemberian subsidi BBM ini meliputi BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yaitu solar dan BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yaitu pertalite,” katanya.
“Kuota BBM Bersubsidi Tahun 2024 Kalimantan Barat yang disalurkan melalui PT Pertamina Patra Niaga yaitu JBT sebesar 429.459 KL dan JBKP sebesar 770.817 KL yang disalurkan melalui 217 SPBU dan 16 SPBN yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat. Sampai dengan bulan September 2024 realisasi penyaluran JBT sebesar 300.690 KL (70,02%) dan JBKP sebesar 538.074 KL (69,81%),” tambahnya.
Selanjutnya Hariasson juga menerangkan, bahwa maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan hukum bagi BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna.
Ruang lingkup kerja sama ini antara lain adalah pengendalian dan peningkatan koordinasi terhadap penyaluran JBT dan JBKP, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pelaksanaan sosialisasi terkait kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan peran BPH Migas selama ini terutama telah bersinergi dengan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat dalam pendistribusian BBM ke seluruh pelosok wilayah di Kalimantan Barat sehingga dapat berjalan dengan baik,” ujar Harisson.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengungkapkan, PKS ini merupakan salah satu upaya untuk mengawasi secara bersama-sama penyaluran BBM bersubsidi dan mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk BBM subsidi dan kompensasi.
“PKS ini dilakukan secara transparan dan kita bersama-sama dalam satu tugas negara, yaitu untuk mengawasi penyaluran BBM Bersubsidi dan menjaga APBN, termasuk didalamnya BBM subsidi dan kompensasi,” kata Erika.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BPH Migas telah menandatangani PKS dengan beberapa pemprov, dan Kalbar menjadi provinsi ke-11 yang melaksanakan PKS tersebut, dan diharapkan nantinya seluruh pemprov dapat menandatangani perjanjian kerja sama serupa.
“Kedepannya dari PKS ini dapat menjadi referensi pembahasan PKS dengan daerah lainnya. Nanti titik temunya dimana, dapat dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan terjalinnya kerja sama antara BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat dalam mengoptimalkan pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat.
Langkah strategis ini tidak hanya akan memastikan distribusi BBM yang lebih tepat sasaran dan volume, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal kemudahan akses dan efisiensi antrean di SPBU.
Melalui implementasi PKS ini, Pemprov Kalbar dan BPH Migas berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjaga stabilitas harga BBM demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. (dis)
Discussion about this post