JURNALIS.co.id – Teman makan teman. Dalang pelaku aksi penjambretan yang sempat viral di Jalan Parit Bugis, Gang Musa Saleh, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ternyata teman dekat korban.
Sebelumnya, tim gabungan Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, dan IT Ditkrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga pria pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret yang beraksi di Jalan Parit Bugis, Gang Musa Saleh, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 22.55 WIB. Rekaman CCTV menunjukkan aksi para pelaku saat melakukan penjambretan terhadap korban yang melintas di lokasi tersebut. Videonya pun beredar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial AJ (19), AD (20), dan MS (19). Semua warga Kabupaten Kubu Raya ini ditangkap secara terpisah oleh tim gabungan.
“Pertama, tim gabungan mengamankan AD di tempat persembunyiannya di Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Saat itu, AD sedang tidur di dalam mobil pikap. Hasil interogasi terhadap AD mengungkap peran AJ. Berdasarkan informasi tersebut, Tim kemudian menangkap AJ dan MS di sebuah rumah di Desa Arus Deras pada Jumat (11/10) sekitar pukul 15.00 WIB,” terang Hafiz saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (08/10/2024) sore.
Pemeriksaan intensif dilakukan hingga terungkap bahwa dalang di balik aksi penjambretan tersebut adalah AJ, yang ternyata merupakan teman korban. AD dan MS diketahui sebagai orang suruhan AJ untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu.
“AJ adalah teman korban sekaligus otak di balik aksi penjambretan tersebut. AD dan MS merupakan orang suruhan AJ untuk melakukan penjambretan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Saat kejadian, yang berlangsung di tengah cuaca hujan, korban dipepet oleh AD dan MS yang menggunakan sepeda motor Honda Vario. Di bawah ancaman sebilah pisau, korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun menyerahkan barang berharganya berupa handphone Infinix dan dompet berisi uang tunai Rp160.000 serta surat-surat penting lainnya.
“Korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.800.000,” jelasnya..
Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan bahwa korban awalnya tidak segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi karena masih mengalami trauma. Setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Satreskrim Polsek Sungai Raya mengunjungi rumahnya, korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Kubu Raya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya. (m@nk)
Discussion about this post