JURNALIS.CO.ID – Penataan reklame ikut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, seiring dengan perkembangan perekonomian di Kota Pontianak berdampak pada banyaknya permohonan pemasangan titik reklame sebagai alat pendukung di dalam pemasaran produk. Hal ini tentunya akan meningkatkan perekonomian.
Selain itu, Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa, perkembangannya tidak terlepas dari berbagai aspek antara dinamika kegiatan ekonomi dan peran Pemkot Pontianak.
“Pertumbuhan perekonomian Kota Pontianak saat ini di atas 4 persen, boleh dikatakan bahwa ekonomi di Kota Pontianak sedang berkembang,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Penyelenggara Reklame di Hotel Ibis, Selasa (22/10/2024).
Ia menambahkan, penataan ini dilakukan karena memperhatikan jumlah reklame yang terdapat di Kota Pontianak lebih dari 1.000 reklame. Sepanjang tahun anggaran 2023 – 2024, sebanyak 236 persetujuan titik reklame dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) reklame telah diterbitkan.
“Penataan reklame ini bertujuan untuk menjadikan Kota Pontianak yang tertata, aman, nyaman dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami aturan yang berlaku terkait penataan reklame di Kota Pontianak. Penyelenggaraan reklame yang tidak tertib dapat berdampak negatif pada estetika kota, keselamatan publik dan tata ruang.
“Dengan adanya peraturan yang jelas dan komitmen bersama, kita berharap semua pihak mematuhinya,” tuturnya. (m@nk)
Discussion about this post