JURNALIS.CO.ID – Anggota DPRD Kalbar, Arief Joni Prasetyo menyebut, kalau revisi tata tertib (tatib) DPRD perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja DPRD. Tatib DPRD merupakan peraturan yang ditetapkan DPRD untuk menjadi pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran DPRD itu sendiri.
“DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Arief, Rabu (23/10/2024).
Menurut dia, agenda ini merupakan bagian dari tanggung jawab pimpinan sementara DPRD Kalbar. Ketua dan wakil ketua DPRD sementara memiliki peran penting dalam pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tatib, serta proses pengusulan pimpinan definitif DPRD.
Di sisi lain, revisi tatib sendiri bertujuan memperbaiki berbagai aspek teknis dan prosedural yang selama ini dijalankan oleh DPRD Kalbar, termasuk pengaturan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD.
“Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana peran dan mekanisme kerja Alat-alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang merupakan elemen penting dalam mendukung kinerja legislatif,” katanya.
Untuk panitia kerja (panja), lanjutnya, telah dibentuk untuk merumuskan revisi tatib. Harapannya, dengan penyusunan ulang tatib, kinerja dewan bisa lebih efektif dan efisien, sehingga setiap tugas yang dilakukan, baik anggota dewan secara individu maupun AKD, harus lebih terstruktur dan transparan sesuai aturan yang telah direvisi.
“Revisi Tatib ini juga akan memberikan penekanan pada pengaturan lebih rinci mengenai kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme kerja setiap anggota dan AKD. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas,” jelasnya. (dis)
Discussion about this post