JURNALIS.CO.ID – Pengalihan fungsi Gedung Pemuda milik Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dijadikan sebagai Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang menuai polemik.
Sebagian pihak menuding, peralihan fungsi kantor itu dikarenakan adanya “tawar menawar” (bargaining) terhadap kasus dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako pada pemilu legislatif 2024 yang diduga dilakukan anak kandung MR.
Satu di antara warga Ketapang, Wawan mengaku sempat mendengar kasus bagi-bagi sembako yang di dalam paket tersebut terdapat kartu nama caleg DPR RI dan caleg kabupaten berinisial MR-SR yang sempat viral.
“Bahkan saat itu beredar chat instruksi Ketua Bawaslu RI, Pak Rahmad Bagja untuk bawaslu setempat menelusuri. Makanya viral saat itu,” kata Wawan.
Namun berjalannya waktu, kasus bagi-bagi sembako itupun tidak menemui titik terang. Bawaslu Ketapang dinilai menutupi dan tidak menyampaikan progres hasil penanganan dari kasus tersebut.
“Bawaslu harusnya transparan menyampaikan setiap dugaan pelanggaran yang ditangani. Bukan malah terkesan diam, sehingga dapat menimbulkan opini negatif,” tuturnya.
Sedangkan narasumber lainnya menyebutkan, bahwa penyerahan Gedung Pemuda ke Bawaslu Ketapang, memang erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran kampanye pada pileg 2024 yang menyeret nama keponakan LR.
Saat itu, viral video warga yang menayangkan adanya sejumlah sembako berisi mie instan, minyak goreng dan lainnya yang disertai kartu nama caleg di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU).
Usai viral, tersebar juga chat dari Ketua Bawaslu RI yang menginstruksikan agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Ketapang.
Diakuinya, kasus itu sempat ditangani bawaslu dengan memerintahkan jajaran panwascam beserta PKD untuk menelusuri dan membuat sejumlah form pengawasan sebelum kasus diambil alih bawaslu.
“Tapi berjalan waktu, tidak pernah bawaslu menyampaikan apa hasil dari penanganan dugaan pelanggaran. Masyarakat tentu bertanya-tanya, apalagi tiba-tiba bawaslu mendapat tempat atau kantor baru dari pemda melalui dispora tidak lama dari kasus itu terjadi,” ungkapnya.
Bahkan, sambung sumber, informasi yang beredar di tengah penanganan kasus, ada utusan sang caleg yang merupakan pejabat di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD). Utusan itu diduga melakukan negosiasi berkaitan dengan kasus, serta terkait pinjam pakai kantor untuk bawaslu.
Hal ini semakin diperkuat dengan adanya surat dari Bawaslu Ketapang terkait peminjaman gedung, serta langsung disetujui oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Bupati Ketapang.
Diketahui juga, bupati bersama-sama jajaran bawaslu sempat meninjau langsung lokasi gedung tersebut sebelum dipinjamkan ke bawaslu pada Kamis 22 Februari 2024 pagi.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Ketapang, Tengku mengatakan, tidak bisa memberikan keterangan detail terkait Gedung Pemuda yang ditempati.
“Terkait status gedung tersebut hanya pinjam pakai. Namun untuk lebih detailnya silakan hubungi ketua bawaslu saja, karena beliau yang tandatangan serah terima gedung,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Ketapang, Satuki Huddin menyebut, bahwa gedung yang ditempati Bawaslu Ketapang merupakan aset daerah yang dilimpahkan pengelolaannya ke dinas pemuda dan olahraga.
“Itu aset daerah yang dilimpahkan pengelolanya kepada dispora, dan status gedung itu pinjam pakai untuk Sekretariat Bawaslu Ketapang. Kita diperbolehkan pinjam pakai aset-aset daerah itu sesuai kebutuhan,” sebut Satuki, Selasa (22/10/2024) sore.
Satuki mengakui, pinjam pakai gedung dilakukan oleh pihak bawaslu. Kemudian diizinkan Bupati Ketapang sebagai bentuk dukungan program nasional.
“Bawaslu yang mengusulkan dan mengajukan pinjam pakai gedung pemuda ke bupati, dan bupati mengizinkan. Ini sebagai bentuk peran pemerintah daerah mendukung program nasional untuk penyelenggara pemilu,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebelum ditempati bawaslu, gedung itu digunakan untuk kegiatan KNPI dan organisasi kepemudaan lainnya. Bahkan sempat dijadikan tempat latihan atlet pada saat TC.
“Untuk waktu pinjam pakai gedung hanya satu tahun yang dimulai pada 14 Juni 2024,” cetusnya.
Disinggung terkait isu yang beredar, bahwa gedung tersebut merupakan hasil negosiasi tukar guling kasus bagi-bagi sembako di pileg yang ditangani bawaslu, dirinya menjawab tidak mengetahui.
“Saya tidak tau soal itu. Yang jelas pinjam pakai aset daerah dibenarkan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, bahwa pelaksanaan pinjam pakai dapat dilakukan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, karena pemilu ini agenda nasional,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir saat dikonfirmasi mengenai informasi soal peminjaman gedung pemuda menjadi kantor bawaslu berkaitan dengan kasus bagi-bagi sembako anak pejabat Ketapang, tidak merespon.
Telepon yang dilakukan awak media juga tidak diangkat. Bahkan pesan WA berisi sejumlah pertanyaan awak media, hingga berita ini ditayangkan juga tak mendapat jawaban. (lim)
Discussion about this post