
JURNALIS.CO.ID – Usai dilakukan penertiban oleh Satpol PP, Penyandang Kesejahteraan Masalah Sosial (PKMS) langsung disidang tipiring oleh Pengadilan Negeri Jember. Sidang itu berlangsung di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jember.
Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Jember yang bertugas mengadili para PMKS adalah Rudi Hartoyo, ia didampingi oleh panitera pengganti Nova Yorista.
Dalam sidang tindakan pidana ringan (tipiring) itu, para PMKS yang terazia tidak didampingi penasihat hukum. Hakim Rudi dalam sidang memutuskan denda masing-masing Rp 7.500 atau hukuman kurungan 1 hari dan ongkos perkara sebesar Rp 1.000.
Para terdakwa perkara tipiring itu menerima hasil putusan dan membayar denda kepada petugas usai putusan.
Kasatpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro menyatakan, bahwa penertiban PMKS sedianya rutin dilaksanakan.
“Pada hari ini kami melakukan razia PMKS yang biasa beroperasi di wilayah Kota Jember. Kami, satpol PP kabupaten dibantu person dari Pol PP 3 kecamatan Kota, Sumbersari, Patrang dan Kaliwates,” ungkap Bambang, Kamis, (24/10/2024).
Disampaikan Bambang, operasi penertiban yang dilakukan didasarkan pada jadwal operasi serta laporan dari masyarakat. Namun pada kali ini, operasi penertiban disertai dengan sidang Tipiring oleh PN Kelas 1A Jember.
“Sebelum bergerak kami dahului dengan apel di depan Gedung Pemkab di Jalan Sudarman. Lalu bergerak, menyasar ke lampu-lampu merah di kota Jember. Alhamdulillah, hasilnya kami berhasil membawa 23 PMKS,” pungkas Bambang.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember, Akhmat Helmi Luqman menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil sidang tipiring ini dengan melakukan pembinaan.

“Tugas kita adalah pembinaan. Pertama kita cek bansos dulu, apakah mereka ini penerima bansos atau bukan,” jawab Helmi, sapaan Kadinsos Jember.
Selain itu, kata Helmi lagi, akan dicek adminduk PMKS yang terjaring. “Kita sudah hubungi dispendukcapil, jika mereka tidak lengkap, maka akan langsung dibuatkan adminduk-nya,” ungkap Helmi.

Bagi yang usia produktif, Dinsos Jember berjanji akan mengusahakan pelatihan agar mereka memiliki keterampilan untuk bekerja, tidak lagi menggelandang di jalan.
Sebagai tambahan, dalam KUHP Tipiring diatur dalam sejumlah pasal, yaitu pasal 373, 364, 379, 407, 384 dan pasal 482. Tindak pidana ringan sendiri merupakan sebuah tindakan yang ditentukan berdasarkan ancaman pidananya. Dalam hal ini ancaman tindak pidananya akan menjadi ukuran untuk pelaksanaan acara pidana ringan.
Dalam Pasal 205 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman hukuman pidana ringan, yang berbunyi; “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini”.
Jika ketentuan yang ada dalam Pasal 205 ayat 1 KUHP dihubungkan dengan ketentuan mengenai penahanan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP, yang menyatakan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan pada tersangka yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih, maka bisa dikatakan bahwa ancaman tindak pidana ringan dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara tidak bisa dilakukan penahanan.
Dengan kata lain, dalam sidang tipiring tersebut, Hakim Rudi Hartoyo telah menjalankan amanat konstitusi secara tepat. (sgt)





Discussion about this post