JURNALIS.co.id – Pengerjaan proyek penanganan Long Segment Jalan Pelang – Sungai Kepuluk senilai Rp18,5 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang hingga kini belum selesai dikerjakan.
Berdasarkan kontrak kerja, batas akhir pengerjaan proyek yang digarap PT Clara Citraloka itu berakhir pada 20 Oktober 2024. Akibatnya, pelaksana diberikan perpanjangan waktu penyelesaian.
Diketahui, proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (SAK) Kabupaten Ketapang tahun 2024.
Salah satu Warga Ketapang, Hendra (40) mengaku heran. Dia mempertanyakan apa yang menjadi kendala pengerjaan jalan begitu lamban.
“Biasanya kan faktor cuaca jadi alasan. Tapi di Ketapang cuaca biasa saja. Tak ada hujan yang turun hingga berhari-hari,” kata Hendra, Rabu (23/10/2024).
Menurut Hendra, jalan Pelang ini merupakan akses paling cepat dan strategis bagi warga yang ingin melintas antar kecamatan di Kabupaten Ketapang
Dia berharap, pemerintah daerah bisa serius dalam mengawasi pekerjaan proyek. Jika pelaksana tidak mampu menyelesaikan harus diberi sanksi.
“Ini bukti kurang seriusnya pemerintah membangun infrastruktur. Pelaksana proyek harus diberikan sanksi tegas bila tidak maksimal bekerja. Ini soal kepentingan orang banyak, warga Ketapang,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ketapang, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pelang – Sungai Kepuluk, Rahmad tidak merespon konfirmasi awak media. Pesan Whatsapp yang dikirim belum direspon.
Terpisah, pelaksana PT Clara Citraloka Persada, Berry mengaku proyek tersebut kembali diberikan perpanjangan waktu oleh dinas terkait hingga 30 November 2024 mendatang
“Pada prinsipnya, PT Clara berkomitmen menyelesaikan. Saat ini telah diberikan perpanjangan waktu selama 40 hari, sampai 30 November 2024. Semoga amanah nya dapat kami selesaikan dengan baik,” sebutnya.
Untuk diketahui, PT Clara Citraloka sempat mengerjakan proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman tahun 2023 lalu. Hasilnya, perusahaan ini juga tak mampu mengerjakan tepat waktu dan diberi sanksi denda.
Kendati punya rekam jejak di proyek Bandara Rahadi Oesman, perusahaan ini kembali memenangkan tender proyek jalan Pelang – Sungai Kepuluk yang diketahui juga tak mampu menyelesaikan tepat waktu.
Sedangkan khusus kucuran anggaran di jalan Pelang hingga Batu Tajam, sebelumnya pada tahun 2019 telah dianggarkan senilai Rp56 miliar. Namun anggaran fantastis itu belum mampu dirasakan manfaatnya secara berkepanjangan. (lim)
Discussion about this post