JURNALIS.co.id – Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menyampaikan sindiran keras saat memberikan pernyataan penutup pada debat publik pertama yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (23/10/2024) malam.
Gubernur Kalbar periode 2018-2023 itu menegaskan seorang calon kepala daerah harus memahami tata kelola pemerintahan, serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) agar pemerintahan yang dipimpin bisa berjalan dengan baik. Untuk mencapai keberhasilan dalam tata kelola pemerintahan, baik di tingkat pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun pusat, Sutarmidji mengatakan yang memimpin harus paham tentang tata kelola pemerintahan. Karena tanpa paham dengan tata kelola pemerintahan, maka menurutnya pemerintahan tersebut tak akan bisa berprestasi.
Ia lantas membeberkan berbagai prestasi terkait tata kelola pemerintahan yang diraih selama dirinya menjabat sebagai gubernur pada periode 2018-2023 lalu. Mulai dari hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang telah meraih peringkat tertinggi kedua se-Indonesia.
“Kita (SPBE) berada (peringkat kedua) setelah DKI Jakarta. Indeks Daya Saing daerah kita berada setelah Yogyakarta (DIY),” ujarnya.
Kemudian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Kalbar berada di urutan ketiga nasional dengan nilai 98. “Itu (semua) suatu penilaian dari lembaga-lembaga yang memang kredibel untuk menilai. Tidak bisa tata kelola pemerintahan itu dibuat asal suka-suka kita,” tegasnya.
Masih terkait tata kelola pemerintahan, Midji-sapaan karibnya lantas mencontohkan soal tugas, dan wewenang (tupoksi) gubernur, dan wakil gubernur (wagub) yang berbeda. Dan semua itu, kata dia, sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah.
“Tidak bisa seorang wakil gubernur misalnya latar belakangnya kontraktor lalu Dinas PU (Pekerjaan Umum) diserahkan kepada dia untuk mengelolanya. Tidak bisa. Tanggung jawab tetap ada pada gubernur,” sindirnya.
Lebih lanjut Midji menerangkan, urusan atau tupoksi seorang gubernur dan wakil gubernur sudah secara detail diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Itulah yang kemudian harus benar-benar dipahami setiap calon kepala daerah.
“Kalau tidak ada harmonisasi (antara gubernur dan wakil) pemerintahan tidak akan berhasil, kita cukup berhasil (di periode pertama), dan bisa dikatakan sangat berhasil,” ucapnya.
Midji kemudian menjelaskan soal realisasi pendapatan dan belanja daerah ketika periode pertama dirinya menjabat sebagai gubernur. Penyerapan anggaran Pemprov Kalbar disebutkan dia masuk peringkat empat, dan rata-rata selalu masuk 10 besar se-Indonesia. Sementara mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), menurutnya karena pendapatan yang progresif sehingga berhasil melampaui target.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat bukan karena kita tidak mampu belanja, tapi karena kita mampu memaksimalkan pendapatan, sehingga over target (terjadi SILPA), nah itu yang harus dilakukan. Ini tidak akan bisa diperoleh, tidak akan bisa didapat, kalau kita tidak tahu tentang data,” paparnya.
Midji kembali menegaskan bahwa seorang gubernur, atau kepala daerah harus benar-benar paham tentang data, dan aturan yang ada. Baru kemudian bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya alhamdulillah karena saya (pernah) mengajar hukum otonomi daerah, mengajar hukum kepegawaian, saya mengajar hukum teknik pembuatan undang-undang, sehingga apapun yang dilakukan semua sesuai aturan. Sehingga Kalbar bebas dari hal-hal yang terkait masalah hukum,” tutupnya. (m@nk)
Discussion about this post