JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelontorkan anggaran senilai Rp 81 miliar untuk bantuan hibah kepada ratusan penerima di tahun 2024.
Hal demikian diungkapkan Kepala Bagian Kesra Pemkab Ketapang, Munizar Misdi saat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) APBD Perubahan 2024, Rabu (23/10/2024).
Munizar memaparkan, total keseluruhan anggaran yang disalurkan sebagai keperluan hibah berasal dari APBD Murni Rp 61 miliar dan APBD Perubahan Rp 19.850.000.000.
Bupati Ketapang, Martin Rantan melalui Staf Ahli Bupati Maryadi Asmu’ie menyatakan, bahwa hibah daerah ini telah sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, yakni Ketapang peduli dan tercantum di program panca karya.
“Tujuan pemberian hibah agar dapat memberikan manfaat dan motivasi kepada penerima guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Maryadi membacakan sambutan tertulis Bupati Ketapang.
Menurut dia, bantuan hibah hanya sebagai suplemen bagi penerima. Artinya, hibah sebagai dorongan kepada penerima supaya dapat bergotong royong menghimpun kerukunan dana.
Ia berpesan kepada para penerima hibah agar amanah dalam mengelola bantuan, terutama terkait akuntabilitas. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Hibah akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Pada akhir tahun, penerima mesti menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemda Ketapang,” jelasnya. (lim)
Discussion about this post