JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya bersama Intelmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang terlibat dalam jaringan antar kabupaten. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 10,35 gram.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial H (33) dan R (24), warga Pontianak Barat. Keduanya ditangkap di hari yang berbeda dan di lokasi terpisah.
“Penangkapan berawal dari laporan seorang sopir travel yang mencurigai adanya paket mencurigakan dari Kubu Raya tujuan Kabupaten Ketapang. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan segera menuju lokasi,” ujar Ade, Senin (28/10/2024).
Menurut Ade, saat paket dibongkar, petugas menemukan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat gumpalan plastik hitam. Setelah dibuka (disaksikan saksi), ditemukan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku R di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (21/10/2024) pukul 19.30 WIB.
“R yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 dan baru bebas dari Rutan Pontianak pada bulan April 2020 mengakui barang tersebut miliknya, namun dia hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan H,” terangnya.
Dari pengembangan kasus, petugas mengamankan H di kediamannya, Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Sungai Belitung, Pontianak Barat, Selasa (22/10/2024) pukul 00.30 WIB.
H mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu per jie dari seorang wanita berinisial M di Kampung Beting, Pontianak Timur. H berencana menjual barang haram tersebut kepada seorang pria berinisial T di Kabupaten Ketapang seharga Rp 600 ribu per jie.
“Awalnya H ini mendapatkan pesanan dari seseorang di Kabupaten Ketapang berinisial T,” ucapnya.
Kemudian H membeli sabu itu melalui seorang wanita berinisial M di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dengan harga Rp.5 juta sebanyak 10 jie. Kemudian H akan menjual kepada T dengan harga Rp6 juta.
“Dari penjualan tersebut H meraup keuntungan sebesar Rp1 juta,” jelasnya.
“Pengiriman ini bukan yang pertama kalinya. Keduanya sudah beberapa kali mengedarkan sabu antar kabupaten,” tambah Ade.
Akibat perbuatannya, H dan R kini mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (m@nk)
Discussion about this post