JURNALIS.co.id – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar memberikan apresiasi kepada majelis hakim pengadilan atas putusan menolak prapradilan yang diajukan tersangka pemerkosaan dan pencabulan oleh oknum anggota DPRD Kota Singkawang berinsial HA.
“Kami mengapresiasi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Singkawang yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap HA sudah sah dan sesuai prosedur. Sehingga perkaranya dapat dilanjutkan oleh penyidik Polres Singkawang,” kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, Selasa (29/10/2024).
Menurut Eka, sebagai masyarakat Kalbar tentu mengharapkan keadilan untuk korban atas perbuatan yang dilakukan oknum dewan Singkawang tersebut.
“Keputusan Pengadilan Negeri Singkawang sangat berkeadilan dan berpihak kepada anak bawah umur yang menjadi korban,” ucapnya.
Eka juga mengapresiasi penyidik Polres Singkawang yang sudah menjunjung tinggi profesionalitas dalam melakukan penyidikan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka oknum anggota DPRD Kota Singkawang.
“Melalui putusan praperadilan ini, penyidik telah menepis segala tuduhan stigma negatif yang berkembang selama ini dari pihak pelaku berupaya melakukan pembelaan sebelum persidangan dilakukan,” ujarnya.
Eka pun meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap HA, mengingat korban di bawah umur. Hal tersebut ditegaskannya, karena tersanhka dijerat pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami meminta penahanan segera dilakukan, karena dikhawatirkan bisa saja pelaku melarikan diri serta menghilangkan alat bukti,” pintanya.
Ditambahkan Eka, sebagai warga negara yang baik harusnya oknum anggota DPRD Singkawang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengikuti prosedur yang ada. (zrn)
Discussion about this post