JURNALIS.co.id – Firman, warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan Putussibau terduga pemilik tujuh paket sabu terancam dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Tindakan tegas ini untuk efek jera bagi WBP lainnya.
Kepala Rutan Putussibau, Effendi mengatakan terhadap Firman akan diberikan tindakan tegas. WBP tersebut akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Kita ingin memberikan efek jera kepada pelaku itu,” tegasnya, Selasa (29/10/2024).
Sebelumnya, petugas Rutan Putussibau berhasil digagalkan upaya penyeludupan natkotika jenis tujuh sabu seberat 3 gram Selasa (29/10/2024) sekira pukul 12.00 WIB. Bermula WBP Rutan Putussibau bernama Firman mendapat kiriman paket lewat taks. Paket berisi pop mie, indomie, kopi gula aren, bawang merah, bawang putih, bedak heroxin dan cabai kering keriting.
“Dari kiriman tersebut petugas melakukan pemeriksaan barang dan ada kecurigaan karena ditemukan plastik klip,” ujar Effendi.
“Akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih teliti dan ternyata ada di dalam cabai kering sebanyak tujuh biji yang diselipkan klip plastik yang diduga ada narkoba jenis sabu,” timpalnya.
Effendi mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil dari deteksi dini yang dilakukan oleh petugasnya dalam upaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan Putussibau.
“Penggagalan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan,” pungkas Effendi. (opik)
Discussion about this post