JURNALIS.CO.ID – Pelaksana proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, PT Clara Citraloka Persada saat ini tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).
PT Clara Citraloka diperiksa atas pekerjaan proyek bandara senilai kurang lebih Rp 28 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
Saat dikonfirmasi, Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta membenarkan, bahwa dugaan kasus proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman saat ini dalam proses pemeriksaan pihaknya di bidang pidana khusus.
“Benar, masih proses penyidikan Pak. Jadi bukan helipad saja, tapi semua Pak,” kata Wayan Gedin Arianta, Rabu (30/10/2024) siang.
Disinggung terkait siapa saja yang sudah diperiksa, Wayan belum bisa memberikan keterangan. Namun dirinya akan memberikan keterangan setelah penetapan tersangka.
“Saat ini kami tidak bisa sampaikan detailnya, karena itu nanti disampaikan di persidangan. Yang jelas tim sedang bekerja, nanti apabila ada penetapan tersangkanya akan disampaikan ke publik,” jelasnya.
Sementara pihak PT Clara Citraloka Persada, Berry tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi awak media Ketapang.
Diketahui, PT Clara Citraloka Persada, dalam proyek pengembangan bandara tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan batas akhir waktu kontrak 31 Desember 2023.
Meski punya rekam jejak negatif di pekerjaan bandara, saat ini perusahaan tersebut kembali menjadi pemenang tender Proyek Long Segment Jalan Pelang – Sungai Kepuluk senilai Rp 18,5 miliar milik Dinas PUTR Ketapang. (lim)
Discussion about this post