
JURNALIS.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Pajak Daerah (opsen) bersama Sekretaris Daerah se-Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2024), di Hotel Mercure Pontianak.
Penandatanganan dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Penandatanganan dilakukan serangkaian dengan pertemuan Capacity Building ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) se-Kalimantan Barat.
“Ini merupakan satu pencerahan bagi kita, bagaimana sebagai daerah kabupaten juga bersama-sama men-support agregat untuk capaian pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa 7 – 8 persen sesuai arahan gubernur. IPM juga diharapkan meningkat terus,” ucap Yusran Anizam.

Yusran mengungkapkan, pertemuan dan penandatanganan perjanjian kerja sama ini guna percepatan penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekaligus memperkuat sinergi pemungutan pajak. Adanya opsen (tambahan pajak) akan meningkatkan PAD Kubu Raya dan berkontribusi pada percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Kita targetkan untuk kedepannya PAD terus meningkat. Insya Allah di atas 200 miliar rupiah, kita upayakan semaksimal mungkin. Kalau bisa kita kejar kemandirian keuangan daerah sesuai dengan arahan pemerintah pusat juga,” tuturnya.
Sementara Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengatakan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan pemerintah kabupaten/kota merupakan bentuk sinergi di dalam upaya pemungutan pajak.
“Karena kita selama ini pajak bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor dengan sistem bagi hasil 30 persen untuk pemerintah kabupaten dan kota serta 70 persen untuk provinsi,” katanya.
Dengan kebijakan opsen, lanjut Harisson, maka terjadi perubahan persentase bagi hasil. Peningkatan pembagian pajak kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota yang semula hanya 30 persen menjadi 66 persen.
“Pajak yang dibayarkan dan masuk ke kas kabupaten dan kota nanti sebesar 66 persen. Sementara provinsi hanya 30 persen,” ungkapnya.
Harisson menyebut, kalau kebijakan itu akan diberlakukan mulai tahun depan. Dengan kebijakan tersebut maka akan ada percepatan pembangunan.
“Sehingga terjadi percepatan dalam pemanfaatan pajak daerah,” ucap Harisson optimis.
Lebih lanjut Harisson meminta perangkat daerah di Kalimantan Barat memacu peningkatan perekonomian menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, ekonomi Kalimantan Barat saat ini masih berada pada level menengah dan di bawah nasional dengan persentase 4,76 persen. Sementara syarat utama menuju Indonesia Emas 2045 adalah perekonomian yang tinggi dengan persentase mencapai 7-8 persen.
“Indonesia Emas 2045 merupakan visi Indonesia ke depan. Salah satu komponen yang wajib dipenuhi adalah ekonomi yang tinggi. Bahkan ditargetkan Indonesia di 2045 akan masuk jajaran empat besar ekonomi tertinggi di dunia,” tegasnya. (sul)
Discussion about this post