JURNALIS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara bersama Polres Kayong Utara, didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara kembali melakukan giat operasi cipta kondisi penyakit masyarakat di sejumlah penginapan di Kecamatan Sukadana, Kamis (31/11/2024) dini hari.
Kegiatan rutin ini sebagai upaya dalam rangka penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan bentuk komitmen dari pemerintah daerah bersama APH dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif dan perlindungan terhadap anak serta perilaku menyimpang/asusila.
Kepala Satpol PP Kayong Utara, Andri Candra mengatakan, dari hasil giat tersebut, terjaring 4 pasang bukan suami istri di beberapa penginapan yang ada, mereka lalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan.
Andri Candra berharap, pihak pengelola penginapan dapat lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap terlebih lagi terhadap anak di bawah umur.
“Kami akan memberikan teguran tertulis kepada pihak pengelola penginapan tersebut dikarenakan kejadian seperti ini kerap kali terulang kesekian kalinya,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Selain itu, ia juga mengajak masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak Satpol PP maupun Kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masing-masing. Jika ada hal yang berpotensi segera dapat melaporkannya,” imbuhnya. (bak)
Discussion about this post