JURNALIS.CO.ID – Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalbar berganti nama menjadi Panitia Khusus (Pansus) Tatib. Pengumuman perubahan nama itu berlangsung dalam rapat paripurna di DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (04/11/2024).
“Substansi dari peraturan tatib yang akan dibahas oleh pansus, 90 persen masih mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 12 Tahun 2018, yang memberikan pedoman jelas dalam penyusunan tatib,” ucap Ketua Sementara DPRD Kalbar, Minsen usai rapat.
Dia mengatakan, saat ini, belum ada peraturan pengganti yang baru, sehingga otomatis pansus akan lebih merujuk pada PP dimaksud. Meskipun mungkin ada beberapa muatan baru yang akan dimasukkan. Namun Minsen menilai jumlahnya tidak akan signifikan.
“Perbedaannya terletak pada nama saja. Mereka hanya mengubah nama dari ‘kelompok kerja’ menjadi ‘pansus’, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam tata tertib,” katanya.
Sebelumnya, Pokja Tatib DPRD Kalbar 2024 – 2029 diketuai oleh Lidya Natalia Satono dan Wakil Ketua Pokja Usmandy. Pembahasan tatib oleh pokja berakhir Kamis 31 Oktober 2024 lalu. Beberapa hal yang dipertegas dalam tatib bagi anggota dewan diantaranya kearifan lokal, cara berpakaian, dan kedisiplinan. (dis)
Discussion about this post