JURNALIS.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pemesan sekaligus pemilik narkoba jaringan lintas kabupaten. T (20) tak berkutik saat petugas menciduknya di tempat kerjanya, sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Kabupaten Ketapang.
Upaya penangkapan ini pun sempat menemui hambatan saat T berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bernama Udin. Namun, setelah petugas memeriksa identitasnya melalui kartu tanda penduduk (KTP), akhirnya jati dirinya terungkap.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa titip (jastip) menggunakan mobil rental dengan tujuan Kubu Raya-Ketapang. Petugas berhasil menyita sabu seberat 10,35 gram yang dikemas dalam sepatu dan dimasukkan ke dalam kotak kardus. Dua kurir berinisial H (33) dan R (24) warga Pontianak Barat, berhasil ditangkap pada Senin (21/10/2024) lalu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Polres Ketapang.
“T berhasil diamankan oleh Tim gabungan di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Ketapang, tempatnya bekerja, pada Senin (28/10/2024). Saat penangkapan, Tim sempat menghadapi hambatan karena pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mengaku bernama Udin,” ungkap Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (07/11/2024) pagi.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, T mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya. T mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya melalui E dengan transaksi senilai Rp6 juta.
“Pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya melakukan transaksi narkoba, setidaknya sudah tiga kali ia memesan barang haram tersebut dari E dan rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di wilayah Ketapang dengan harga Rp 10 jutaan,” jelasnya.
Ade menambahkan, saat ini T telah berada di Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya masih mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkoba antar kabupaten.
“Proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten, terhadap tersangka T ini di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Ade. (m@nk)
Discussion about this post