JURNALIS.CO.ID – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari membuka kegiatan Rapat Kerja Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 dengan mengangkat tema “Penguatan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Pertumbuhan dan Pembangunan Berkelanjutan di Kalimantan Barat”, di Aula Bank Kalimantan Barat, Jalan Rahadi Usman Nomor 2A, Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Sabtu (09/11/2024).
Dalam sambutannya, Bari menyampaikan bahwa pertemuan ini bisa diawali dengan mengutip highlight siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada acara pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-11 di JCC bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim sebanyak 87 persen terbesar di dunia, Indonesia sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar).
Hal ini selaras dengan misi ke-2 Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yakni mendorong kemandirian bangsa, yang salah satunya melalui kemajuan ekonomi syariah.
Sejalan dengan itu, Menko Perekonomian RI juga mengatakan bahwa sinergi dan interkonektivitas dalam ekosistem ekonomi syariah berupa kolaborasi antara sektor keuangan syariah, sektor riil halal, dan lembaga sosial Islam dapat mempercepat pertumbuhan eksyar yang inklusif dan berkelanjutan, contohnya kerja sama Bank Indonesia dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berupa aplikasi Halal Traceability, guna mendukung proses sertifikasi halal sehingga dapat meningkatkan daya saing produk halal.
“Pemerintah telah berupaya menyiapkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MAKSI) 2019 – 2024 melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai salah satu dokumen kunci pengembangan keuangan syariah serta merekomendasikan empat strategi utama, sebagai langkah terobosan dan percepatan pertumbuhan ekonomi syariah di dalam negeri,” katanya.
Empat strategi itu diantaranya yakni penguatan halal value chain, penguatan keuangan syariah, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta penguatan ekonomi digital.
“Selain strategi utama, terdapat strategi dasar sebagai ekosistem pendukung yakni penguatan regulasi dan tata kelola, penguatan kapasitas riset dan pengembangan, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta peningkatan kesadaran dan literasi publik,” terangnya.
Tak hanya itu, Bari juga menyebutkan, Bank Indonesia juga telah menerbitkan Cetak Biru Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah berupa kerangka kerja yang inline dengan fungsi BI sebagai akselerator, inisiator dan regulator, secara khusus pada sektor keuangan yang tidak dapat berkembang optimal tanpa pertumbuhan yang baik di sektor ekonomi, dibangun dalam tiga pilar yakni pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah dan penguatan riset, asesmen serta edukasi.
“Tema Penguatan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Pertumbuhan dan Pembangunan Berkelanjutan di Kalimantan Barat telah sejalan dengan fokus kedua dokumen nasional,” jelasnya.
Secara khusus, dirinya menekankan bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan baik. Sebaliknya, keuangan syariah membutuhkan sektor riil untuk membangun ekosistem syariah.
“Saya berharap Rapat Kerja KDEKS hari ini dapat menghasilkan program kerja yang fokus, implementatif berkualitas membangun pijakan awal bagi pengembangan ekosistem syariah di Kalimantan Barat yang menyasar pada pemenuhan permintaan pasar halal dalam negeri dan pengembangan rantai nilai industri halal mulai dari penguatan kerja sama dan konektivitas antar pemangku kepentingan dalam industri halal,” harapnya. (dis)
Discussion about this post