JURNALIS.co.id – Frkasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Mempawah, pertanyakan tiga jenis Pajak di Kabupaten Mempawah yang hilang.
“Ada tiga jenis pajak daerah yang dihilangkan pada tahun anggaran 2025, yakni pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Pertanyaan kami mengapa harus dihilangkan,” ujar Miftahul Akhyar, saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, Jumat 08 November 2024.
Diungkapkan Akyar, Pada rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2025, terkait dengan estimasi pendapatan asli daerah terdiri dari sembilan jenis pajak daerah, sedangkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 terdiri dari dua belas jenis pajak daerah, berarti terdapat tiga jenis pajak daerah yang dihilangkan pada tahun anggaran 2025, yakni pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan, pertanyaan kami mengapa harus dihilangkan.
“Hilangnya tiga jenis pajak itu tentu akan berpengaruh terhadap keuangan PAD Kabupaten Mempawah,” pendapatnya.
Selain Pajak, Frkasi PKB juga menyoroti persoalan Tenaga Kerja lokal di Kabupaten Mempawah yang belum terserap sebagaimana harapkan, dan mesti disikapi oleh pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Proyek strategis nasional yang telah beroperasi di kecamatan sungai kunyit diharapkan dapat memberikan multiplier effect terhadap peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja serta pengentasan kemiskinan, namun kenyataan di lapangan masih banyak tenaga kerja lokal yang belum terserap dan sebaliknya banyak tenaga kerja berasal dari luar, hal ini perlu disikapi oleh pemerintah daerah,” pintanya. (Jua)
Discussion about this post