JURNALIS.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Barat, Hendra menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin sebanyak 12 lokasi terkait operasional permainan di Kota Pontianak.
12 lokasi yang dikeluarkan izin oleh pihaknya tersebut, salah satunya adalah tempat permainan yang terletak di Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan.
Menurut Hendra, izin yang dikeluarkan oleh pihaknya sama dengan izin yang dikeluarkan pihaknya untuk game station atau time zone yang ada di mall-mall.
“Izinnya untuk 12 lokasi tersebut sama dengan izin permainan di mall-mall. Jadi klasifikasinya sama,” ucapnya.
Mendapatkan kabar adanya permainan yang terindikasi perjudian atas izin operasional yang dikeluarkan pihaknya, Hendra bersama Disporapar Kalbar akan melakukan kroscek ke lapangan untuk melakukan evaluasi atas izin yang sudah dikeluarkan.
“Kita mengeluarkan izin permainannya, kalah operasionalnya kita tidak tahu. Tentunya akan dilakukan evaluasi di seluruh tempat permainan yang sudah dikeluarkan izin (12 lokasi, red),” ujarnya.
Hendra menegaskan pengawasan telah dilakukan secara berkala terhadap 12 lokasi atau titik permainan di Kota Pontianak. Namun belum menemukan pelanggaran atas operasional yang dilakukan pemilik usaha.
“Selama ini Belum ada temuan pelanggaran. Nanti kami tetap koordinasi Disporapar. Kalaupun ada kesalahan mereka, kita akan kasi peringatan atau pencabutan izin,” tegasnya.
Hendra menambahkan, terkait izin yang dikeluarkan pihaknya, tidak lah serta merta, melainkan ada proses atau prosedur serta mekanisme yang harus dilewati pemilih usaha. Yakni verifikasi dari dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata.
“Izin yang kami keluarkan sudah diverifikasi Disporapar Provinsi, kemudian baru kami keluarkan jika semua persyaratan sudah terpenuhi. Dan mereka juga membayar retribusi pajak atas operasional permainan tersebut,” tutup Hendra. (zrn)
Discussion about this post