JURNALIS.co.id – Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2, pria berinisial WM (37) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perusahaan. WM diduga kuat menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengungkapkan kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. WM dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.
“Alih-alih menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Hasil audit internal PT GAN2 yang berlokasi di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya itu mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.
“Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.
Saat ini, kata Ade, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (m@nk)
Discussion about this post