JURNALIS.co.id – Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Investigasi melaksanakan Sosialisasi mengenai Whistleblowing System (WBS) dan Implementasi Penguatan Pengawasan di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Selasa (12/11/2024). Kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM dalam melayani masyarakat.
Acara dihadiri Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Tuti Trisnawati beserta jajaran. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Susmianto beserta jajaran dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Pontianak.
Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Yuyun Erdiyana dan Martin Sulaiman yang membahas cara penggunaan, manfaat, hingga alur pengaduan dengan aplikasi wbs guna mewujudkan Good and Clean Government. Adanya WBS ini menjadi salah satu langkah pencegahan untuk memastikan seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN patuh terhadap peraturan dan menciptakan budaya yang transparan dan akuntabel. (m@nk)
Discussion about this post