JURNALIS.co.id – Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menanggapi polemik permainan ketangkasan yang disinyalir sejumlah pihak sebagai arena perjudian.
Egi menyatakan dirinya sudah melakukan kroscek terkait perizinan permainan ketangkasan, termasuk di Jalan Siam. Dan memang memiliki izin atas permainan tersebut. Kendati begitu, perlunya dilakukan pengawasan.
“Karena tempat lokasi di Kota Pontianak, ya tetap kewajiban kami melakukan pengawasan,” katanya, Sabtu (16/11/2024).
Perwakilan KPK RI yang ditugaskan sebagai Pj Wali Kota Pontianak ini mengatakan pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait perizinan kepada pemilik usaha. Pihaknya ingin memastikan apakah pemilik usaha sudah menjalankan operasional sesuai dengan izin yang diberikan atau tidak.
“Di dalam perizinan sangat jelas ada yang dibolehkan dan ada yang dilarang. Ketika larangan tersebut dilakukan, maka kami akan mengambil tindakan,” ancamnya.
Edi menegaskan pula, tindakan yang diambil bukan berarti pihaknya yang melakukan penutupan atau pencabutan izin. Melainkan merekomendasi maupun berkoordinasi dengan PTSP Kalbar untuk mencabut izin atau menutup usaha tersebut.
“Namun apabila ditemukan pidana, tentunya akan diserahkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian,” tegasnya.
Berdasarkan data, Edi membenarkan bahwa terdapat 12 lokasi permainan serupa seperti di Jalan Siam yang diberikan izin oleh PTSP Provinsi.
“Langkah kami lakukan pengawasan seluruh usaha permainan itu,” tuntas Edi Suryanto. (zrn)
Discussion about this post