JURNALIS.CO.ID – Anggota DPRD Kalbar, Rizka Wahab menilai kebijakan pemerintah menaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Yang pertama merasakan dampak kenaikan pajak ini adalah sektor UMKM, baik yang mandiri maupun yang berfungsi sebagai mitra atau pendukung industri besar. Logikanya, kenaikan pajak ini akan berdampak pada 61 persen perekonomian nasional,” katanya, Senin (18/11/2024).
Karena itu, peraturan yang akan mulai diterapkan mulai tahun 2025 ini dinilai Rizka harus dievaluasi ulang. Sebab menaikkan pajak, terutama ketika semua pihak tengah berupaya memulihkan ekonomi nasional, pasca Covid-19 dinilainya tidak tepat.
“Mungkin bagi sebagian pelaku usaha, ekonomi kita belum sepenuhnya pulih. Masih ada para pelaku usaha yang masih merangkak,” ucapnya.
UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha. Pada tahun 2023, jumlah pelaku UMKM tercatat sekitar 65 juta lebih, dengan kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen, atau setara Rp 9.580 triliun.
Sekitar 60 persen perekonomian Indonesia masih bergantung pada sektor konsumsi, khususnya dari kelas menengah ke bawah yang memiliki karakteristik konsumtif. Oleh karena itu, kenaikan PPN ini berpotensi menurunkan tingkat konsumsi masyarakat.
“Penurunan daya beli ini bisa menyebabkan kelas menengah turun ke kelas bawah. Dalam lima tahun terakhir, kita kehilangan 9,48 juta orang dari kelas menengah. Jika kenaikan PPN tetap dilaksanakan, kelas bawah akan semakin bertambah, dan ini berbahaya bagi ekonomi kita,” pungkasnya. (dis)
Discussion about this post