JURNALIS.CO.ID – Untuk menyelaraskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menyebut, perlu dilakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pontianak.
“Nah, untuk menyikapi itu, ada sebagian RTRW yang memang harus direvisi,” ujarnya usai membuka Seminar Tata Ruang Kota Pontianak dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (19/11/2024).
Melalui seminar yang mengangkat tema “Tata Ruang Kota Pontianak Tempo Dulu, Sekarang dan Masa Depan Menuju Pembangunan Berkelanjutan” itu, Edi berharap, ada masukan-masukan dan saran dari semua stakeholder maupun pihak terkait mengenai tata ruang di Kota Pontianak.
Oleh sebab itu, dalam seminar ini keterlibatan para ahli dan berbagai pihak yang berkepentingan dibutuhkan sebagai bagian dari konsultasi publik dalam menyusun RTRW.
“Termasuk kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, kemudian pemerhati lingkungan itu yang paling utama. Di samping juga pengusaha-pengusaha, jangan sampai membangun semau-maunya tanpa memikirkan kepentingan lingkungan maupun kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menjelaskan, seminar yang digelar dalam rangka Hari Tata Ruang Nasional 2024 ini dikaitkan dengan revisi RTRW Kota Pontianak.
“Nah, jadi melalui seminar ini diharapkan ada masukan sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Pj Wali Kota, supaya ada rumusan untuk bagaimana rumusan tata ruang ke depan itu bisa diterima oleh berbagai pihak,” terangnya.
Dalam revisi RTRW ini, juga memperhatikan berbagai kepentingan, baik dari sisi pemerintahan, pengusaha dan pemerhati lingkungan. Dari berbagai kepentingan itu, bagaimana mengakomodir dalam tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Prinsip utama berkelanjutan yakni mempertahankan kualitas hidup bagi seluruh manusia pada masa sekarang dan masa depan secara berkelanjutan.
“Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan prinsip kesejahteraan ekonomi, keadilan sosial dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya. (m@nk)
Discussion about this post