JURNALIS.CO.ID -Satuan Reserse Polsek Sungai Raya menangkap seorang pria berinisial TI (24) yang diduga kuat terlibat dalam pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. TI ditangkap petugas di area kompleks pemakaman Tionghoa pada Kamis (31/10) pagi.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas TI di lokasi.
“Mendapatkan laporan masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan TI. Saat itu, dia kedapatan membawa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu unit printer merek Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih,” ujar Ade, Selasa (19/11/2024).
Setelah diinterogasi, TI mengaku barang-barang tersebut dicurinya dari sebuah pergudangan di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Ade.
“TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegasnya.(m@nk/rdh)
Discussion about this post