
JURNALIS.co.id – Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar nomor urut 2, Ria Norsan-Krisantus, mempertanyakan perkembangan kasus kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat terkait temuan dengan nomor register 01/REG/TM/PG/PROV/20.00/X/2024, berupa dugaan kampanye Ketua PMI Kalbar dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah.
Tim Hukum dan Advokasi pasangan Ria Norsan-Krisantus sendiri terdiri dari Glorio Sanen SH, Andi Ehsan Harun SH MSi, Irenius Kadem SH, dan Marsianus Dwi W Donatus SH.
Pertanyaan tersebut disampaikan Glorio Sanen pada saat menggelar konferensi pers di Posko Kemenangan Norsan-Krisantus di jalan Pangeran Nata Kusuma Pontianak, pada Jumat 22 November 2024 sore.
Glorio Sanen, mengungkapkan, dugaan kampanye Ketua PMI Kalbar dan sejumlah ASN di lingkungan sekolah beberapa waktu yang lalu menurut Bawaslu tidak ada tindak pidana pemilunya, tetapi adanya pelanggaran Undang-Undang ASN yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan ada pula yang diteruskan ke PMI.
“Kami secara prosedur sudah bekerja, sudah kami surati Bawaslu, bagaimana tindaklanjutnya, bagaimana perkembangannya, tetapi sampai saat ini Bawaslu belum membalasnya,” ujar Sanen.

“Kami masih timbang-timbang ni, Bawaslu ni seperti apa, bagaimana sikap hukum kami terhadap penjelasannya,” tambah Sanen.

“Saya pikir Bawaslu selaku penerus wajib dong untuk update atas perkara tersebut, terkait pelanggaran UU ASN dan UU PMI,” tegasnya. ***
(Ndi)





Discussion about this post