JURNALIS.CO.ID -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori, mengingatkan masyarakat di wilayah Kalimantan Barat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya, terutama menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, penyebaran berita palsu (hoaks) berpotensi mengganggu stabilitas dan persatuan masyarakat.
“Penting bagi masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyaring informasi. Jangan mudah percaya, apalagi ikut menyebarkan berita yang belum terverifikasi,” ujar Kundori, Jumat (22/11/2024).
Kundori menegaskan, selain meresahkan, penyebaran hoaks juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Hoaks tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memahami konsekuensi hukum ini,” jelasnya.
PWI Kalbar mengingatkan bahwa masa tenang pilkada sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan isu negatif atau informasi yang dapat memecah belah masyarakat. Untuk itu, Kundori mengajak semua pihak untuk lebih waspada dan tidak mudah terprovokasi.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan keharmonisan di Kalimantan Barat dengan menolak penyebaran berita palsu. Cek kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain,” tambahnya.(rdh)
Discussion about this post