JURNALIS.co.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panwascam Benua Kayong melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Sabtu (23/11/2024) malam.
Penertiban dilakukan di seluruh titik pemasangan APK yang tersebar di Kecamatan Benua Kayong. Terutama APK yang dipasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang.
Ketua PPK Benua Kayong, Nur Atika mengatakan, penertiban APK dilaksanakan pihaknya lantaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2024 telah memasuki hari atau masa tenang.
“Menjelang masa tenang atau H-3, kita di PPK dan Panwas diinstruksikan KPU dan Bawaslu untuk menertibkan seluruh APK yang terpasang di Benua Kayong,” kata Nur Atika, Sabtu malam.
Atika menjelaskan, penertiban dilakukan dua tahap. Pertama penertiban APK yang difasilitasi KPU. Kedua, penertiban APK yang dipasang oleh tim para paslon.
“APK yang difasilitasi KPU kita tertibkan malam ini, dipimpin PPK. Sedangkan APK yang dipasang timses digelar besok dan dipimpin Panwascam. Jadi semuanya kita lakukan secara bersama – sama,” jelas Atika.
Dia berharap, pada besok Minggu (24/11/2024), selain penyelenggara, tim ataupun simpatisan para paslon juga ikut berpartisipasi menertibkan APK yang di pasang masing – masing Paslon.
“Kita harap para timses dan simpatisan masing – masing Paslon dapat turut serta ikut menertibkan APK yang dipasang,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Benua Kayong, Fachrul Rizal mengungkapkan tentang pentingnya penertiban APK pada saat masa tenang.
“Pada saat masa tenang, tidak diperbolehkan adanya kegiatan kampanye, baik dalam bentuk APK maupun bentuk lainnya sebagai bagian menjaga keadilan dan netralitas dalam pemilihan 27 November mendatang”. Ungkapnya.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 pasal 39 ayat 3 bahwa APK sudah harus ditertibkan tiga hari sebelum menjelang pemilihan,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post