JURNALIS.co.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara melakukan penelusuran terhadap vidio bagi bagi uang oleh pasangan calon bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor urut 1 saat melakukan kampanye terbuka, di lapangan bola Desa Medan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Sabtu (23/11/2024).
Anggota Bawaslu Kayong Utara, melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yusmandi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait video bagi – bagi uang yang dilakukan paslon 01 tersebut.
“Sampai hari ini kita masih melakukan penelusuran terkait hal itu dari beberapa pihak yang ada di dalam video, pihak penanggungjawab pada kegiatan tersebut,” ungkap Yusmandi, Senin (25/11)
Bila dalam proses penulusuran tersebut terpenuhi unsur materil dan formilnya, maka pihaknya akan melanjutkan temuan tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dalam proses penelusuran itu dari Perbawaslu itukan 7 hari untuk memperdalam itu. Sehingga kalau termuat dalam unsur materil dan formilnya kami naikan ke Gakkumdu untuk di proses tindak lanjutnya seperti apa,” tegasnya.
“Untuk persoalan money politik ini kami (bawaslu) tergabung di dalam sentra Gakkumdu itukan ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Kami semalam juga sudah melakukan pemantauan, dan ada beberapa yang harus kami penuhi, sehingga proses penanganannya tepat,” timpalnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada salah satu paslon yang melakukan pelanggaran Pilkada, pihak Bawaslu Kayong Utara mengaku belum dapat memberikan jawaban, karena ada beberapa tahapan yang harus mereka penuhi.
“Kita belum bisa memutuskan sanksi, kita masih menunggu hasil pemenuhan materil dan formilnya untuk lanjut ketingkat selanjutnya,” jelasnya.
Terkait video bagi – bagi uang yang dilakukan paslon 01 tersebut, pihaknya hanya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat karena video tersebut sudah menyebar kebeberapa media sosial.
“Ini informasi dari masyarakat, bisa melalui media sosial, fecebook, via telephone dan media sosial lainnya. Sehingga dasar inilah kami melakukan penelusuran. Kalau laporan resmi sampai saat ini belum ada,” tuturnya.
Sementara itu Calon Bupati nomor urut 01 Effendi Ahmad saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah isu tersebut. Menurut dia, bagi – bagi uang tersebut spontan terjadi karena diminta salah satu warga, saat pembagian doorprize diacara lomba joget.
“Dalam rangka pembagian doorprize lomba joget yang diadakan musik new permata. Kebetulan saya baru pulang dari kampanye di kemboja ulu, Desa Kemboja. Pas tiba saudara Dian Saputra minta saya bagikan doorprize, secara sepontan saya ikut saja. Awalnya saya pikir (doorprize) barang tapi ternyata uang. Saya sepontan saja (membagikan),” jawab mantan Wakil Bupati Effendi Ahmad. (Bak)
Discussion about this post